home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bikin Geleng-geleng

Senin, 23 Agustus 2021 17:00 by rizaluthfiah | 887 hits
Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bikin Geleng-geleng
Image Source: VOI

DREAMERS.ID - Pada Senin (23/8), mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Melansir laman CNN Indonesia, majelis mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena kader PDIP itu sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

Majelis juga menilai Juliari belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir. "Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar."

"Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.

Juliari terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Perbuatan itu diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan Juliari divonis dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

(rzlth)

Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : nanda18
Cast : #Jungkookbts#Taehyung#Bts#SehunExo#sujeong#lovelyz#Fc#BTOB#Minhyuk

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)