home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bikin Geleng-geleng

Senin, 23 Agustus 2021 17:00 by rizaluthfiah | 881 hits
Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bikin Geleng-geleng
Image Source: VOI

DREAMERS.ID - Pada Senin (23/8), mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Melansir laman CNN Indonesia, majelis mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena kader PDIP itu sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

Majelis juga menilai Juliari belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir. "Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar."

"Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.

Juliari terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Perbuatan itu diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan Juliari divonis dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama empat tahun.

(rzlth)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)