home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Berikut Daftar Aturan Lengkap PPKM Level 3 Sampai 30 Agustus

Selasa, 24 Agustus 2021 12:15 by rizaluthfiah | 594 hits
Berikut Daftar Aturan Lengkap PPKM Level 3 Sampai 30 Agustus
Image Source : Kompas

DREAMERS.ID - Presiden Joko Widodo mengumumkan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung dari 24-30 Agustus 2021. Namun levelnya diturunkan dari 4 menjadi 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.

Adapun sejumlah kelonggaran yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Berikut aturan level 3 termuat dalam diktum kelima sebagaimana dilansir dari Kompas.

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka 

Proses belajar tatap muka diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 3 dengan memenuhi ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dikecualikan untuk sekolah luar biasa (SLB) yang diperkenankan 100 persen. 

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran

Sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home. Perkantoran esensial yang berhubungan langsung dengan pelanggan 50 persen, untuk operasional pembantu 25 persen. Perkantoran sektor kritikal 100 persen, operasional penunjang 25 persen 

3. Supermarket dan pasar tradisional

Kategori supermarket dan pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

4. Pelaksanaan makan minum di tempat umum 

Warung makan hingga restoran diizinkan memberikan layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

5. Mal dan pusat perbelanjaan 

Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen 

Baca juga: Update Aturan Lengkap PPKM Level 3 Selama Libur Natal-Tahun Baru!

6. Kegiatan konstruksi berjalan 100 persen 

Kegiatan konstruksi diperbolehkan berjalan dengan 100 persen. 

7. Tempat ibadah 

Tempat ibadah seperti Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng diperkenankan buka dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Area publik dan tempat wisata umum 

Fasilitas publik atau tempat wisata umum yang mengacu kerumunan masih ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Pengecualian bagi aktivitas olahraga terbuka diizinkan buka maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan protokol kesehatan ketat.

10. Transportasi umum

Diberlakukan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 70 persen. 

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan 

Resepsi pernikahan diperkenankan untuk digelar dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat

(rzlth)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Maisaveron
Cast : Nam Woohyun, Kim Hanbin, Hoshi, Hyungwon, Seolhyun, Bora, Eunha

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)