Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar rapat paripurna sebagai langkah lanjutan dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pelengseran Bupati Garut Aceng HM Fikri pada hari ini.
Pelengseran Bupati Garut, Aceng HM Fikri secara hukum kini telah sah. Pasalnya Mahkamah Agung telah menyetujui permohonan pemakzulan oleh DPRD Garut, terkait pelanggaran etika yang telah melakukan pernikahan siri selama 4 hari.
Kasus Bupati Garut, Aceng HM Fikri memang di ujung tanduk. Meski demikian, sosok Aceng sepertinya tetap akan mempertahankan posisinya. Siang ini Mahkamah Agung akan mengumumkan hasil permohonan pemakzulan sang Bupati. Aceng pun siap mengerahkan massa untuk memprotes DPRD Garut.