Rabu, 16 Oktober 2019 18:40 by reinasoebisono | 28634 hits
DREAMERS.ID - Ujaran kebencian bisa muncul dari isu rasis, bahkan di dalam negeri sendiri. Padahal, hasil penelitian terbaru membuktikan jika Indonesia tidak memiliki istilah ‘pribumi’. Keanekaragaman etnis yang ada di Indonesia juga menjadi salah satu buktinya.
Senin, 20 Mei 2019 10:16 by reinasoebisono | 658 hits
DREAMERS.ID - Seorang pilot sebuah maskapai penerbangan diringkus Polres Jakarta Barat karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, lebih tepatnya melontarkan seruan bernada ajakan untuk membuat kerusuhan pada tanggal 22 Mei mendatang yang bertepatan dengan tenggat pengumuman resmi KPU terkait hasil real count Pilpres 2019.
Kamis, 14 Maret 2019 16:00 by bellaevania | 825 hits
DREAMERS.ID - Ahmad Dhani masih harus berkutat dengan masalah hukum terkait kasus ujaran kebencian. Kabar baik pun muncul, Dhani mendapat pemotongan masa tahanan. Namun Dhani tak langsung puas, lantaran ingin terus memperjuangkan kebebasan.
Kamis, 07 Februari 2019 15:46 by bellaevania | 967 hits
DREAMERS.ID - Usai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian terkait cuitannya di akun twitter. Ahmad Dhani harus terseret kembali ke meja persidangan dengan kasus yang berbeda.
Selasa, 29 Januari 2019 11:08 by bellaevania | 889 hits
DREAMERS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan musisi Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan melalui akun twitter pribadinya, @Ahmaddhaniprast. Seusai menjalani sidang putusan, Ahmad Dhani segera digelandang ke penjara Lapas Cipinang, Senin (28/01) sore.
Senin, 28 Januari 2019 17:00 by reinasoebisono | 1338 hits
DREAMERS.ID - Musisi Ahmad Dhani yang kini cukup aktif dalam dunia politik hari ini menjalani sidang vonis dalam kasus ujaran kebencian. Palu pun telah diketok oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jatuhnya vonis ke pria bernama panjang Ahmad Dhani Prasetyo itu.
Selasa, 11 Desember 2018 10:09 by reinasoebisono | 1653 hits
DREAMERS.ID - Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia dianggap melakukan ujaran kebencian dan menjadi terdakwa.
DREAMERS.ID - TGH Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) berbicara tetang kritik terhadap dirinya yang mendukung Jokowi. TGB juga meminta kepada semua orang untuk berhati-hati terhadap ucapan terhadap seseorang, apalagi ketika membahas soal mnegafirkan orang yang tidak kafir.