home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Harus Tahu Seluk-beluk Pilkada Serentak Agar Tak Termakan Info Provokatif Semacam Ini

Selasa, 26 Juni 2018 16:54 by reinasoebisono | 1246 hits
Harus Tahu Seluk-beluk Pilkada Serentak Agar Tak Termakan Info Provokatif Semacam Ini
Image source: Pikiran Rakyat
2. Lalu Bagaimana Jika Tetap Belum Terdaftar?

Calon pemilih bisa mengunjungi Kantor KPU Kabupaten/Kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai dengan alamat yang ada di KTP-el/surat keterangan. Bisa juga mengecek situs resmi KPU, atau beberapa cara seperti di bawah ini:

1. Buka laman resmi KPU di www.kpu.go.id. Setelah masuk, klik menu ‘Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu’ pada bagian kiri atas.

2. Klik 'Jenis Pemilihan' di bagian atas. Kemudian muncul beberapa jenis pilihan dan pilih 'PILKADA 2018' untuk mengetahui keikutsertaan pada pilkada.

3. Klik menu ‘Pemilih’ pada bagian kanan atas. Pilih menu ‘ Daftar Pemilih Tetap’ atau ‘Daftar Pemilih Sementara’ sesuai informasi yang ingin Anda ketahui.

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dalam kolom yang tersedia dan klik ‘Cari’.

5. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul data diri beserta Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat untuk memilih.

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)