Calon pemilih bisa mengunjungi Kantor KPU Kabupaten/Kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai dengan alamat yang ada di KTP-el/surat keterangan. Bisa juga mengecek situs resmi KPU, atau beberapa cara seperti di bawah ini:
1. Buka laman resmi KPU di www.kpu.go.id. Setelah masuk, klik menu ‘Portal Publikasi Pilkada dan Pemilu’ pada bagian kiri atas.
2. Klik 'Jenis Pemilihan' di bagian atas. Kemudian muncul beberapa jenis pilihan dan pilih 'PILKADA 2018' untuk mengetahui keikutsertaan pada pilkada.
3. Klik menu ‘Pemilih’ pada bagian kanan atas. Pilih menu ‘ Daftar Pemilih Tetap’ atau ‘Daftar Pemilih Sementara’ sesuai informasi yang ingin Anda ketahui.
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dalam kolom yang tersedia dan klik ‘Cari’.
5. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul data diri beserta Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat untuk memilih.