DREAMERS.ID - Pada Sabtu (30/1) pagi kemarin, polisi berhasil menemukan Jessica Kumala Wongso di Hotel Neo Mangga Dua Square. Sebelumnya, Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi yang mengandung racun sianida.
Setelah penangkapan, Jessica kemudian melakukan tes kesehatan oleh biddokes Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Jessica dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Sekitar pukul 09.05 WIB Jessica tiba di Polda Metro Jaya dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Dan setelah kurang lebih 12 jam menjalani pemeriksaan, tersangka akhirnya resmi ditahan. Berdasarkan pantauan media, Jessica keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.15 WIB. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari Jessica saat menuju ruang tahanan. Dia nampak lesu saat digiring beberapa anggota polisi.
Baca juga: Langkah Hukum Jessica Wongso Setelah Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung
"Maka malam ini terhadap J tersangka kasus tewas nya Mirna saya kami telah tandatangani untuk dilakukan penahan. Terhitung mulai pukul 22.30 WIB pada tanggal 30 Januari 2016," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1).Krishna mengatakan, Jessica akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Namun, jika proses penyidikan masih memerlukan lanjutan maka penahanan akan diperpanjang. "Print penahan berlaku untuk 20 hari," ujarnya.
Seperti diketahui, dini hari tadi polisi mencari Jessica. Dalam pencarian ke kediaman Jessica di daerah Sunter Jakarta Utara, tersangka tidak berada di rumah. [ang]