home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Langkah Hukum Jessica Wongso Setelah Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung

Kamis, 22 Juni 2017 11:00 by Dits | 1241 hits
Langkah Hukum Jessica Wongso Setelah Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung
image source: kompas.com

DREAMERS.ID -Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan tunggal Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016 lalu resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).​ Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suhadi.

“Perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar Suhadi kepada Kompas, Rabu (21/6).​

Meski demikian, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk kebebasan kliennya. "Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," jelas Otto pada Rabu (21/6) malam.​

Otto pun mengungkapkan kekecewaan dan menegaskan kalau kliennya tidak bersalah atas kasus kematian Mirna yang terjadi di kafe Oliver yang berlokasi di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016 lalu. Sebab itulah pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya.​

Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis

"Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya di tolak," kata Otto.​

Sementara itu, menurut Otto pengajuan PK baru akan dilakukan usai Otto kembali dari Hongaria. Dirinya akan bertemu dengan Jessica dan membahas langkah - langkah yang akan ditempuh selanjutnya.​

Seperti yang diberitakan, Hakim di PN Jakarta Pusat telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka tunggal dan terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi.​ Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica pada Oktober 2016 lalu.​

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : markeu12
Cast : GOT7 Mark Tuan

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)