home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bersikap Tak Kooperatif?

Kamis, 14 Desember 2017 07:20 by Dits | 2037 hits
Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bersikap Tak Kooperatif?
Image source: Liputan6.com

DREAMERS.ID - Ketua DPR (nonaktif) Setya Novanto menunjukan sikap tak kooperatif saat menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Jakarta, yang digelar pada Rabu (13/12). Novanto yang tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP ini seperti sakit parah dan tak dapat mendengar saat tengah pembacaan dakwaan.

Sidang dakwaan pun sempat terhambat lantaran Novanto kerap mengluh sakit dan lebih banyak diam saat hakim melontarkan sejumlah pertanyaan. Melihat sikap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyerahkan vonis hukuman Novanto kepada hakim dengan sejumlah pertimbangan.

"Hukuman nanti hakim yang jatuhkan. Porsi KPK itu di tuntutan. Ancaman hukuman maksimal itu seumur hidup atau paling lama 20 tahun, paling sedikir 4 tahun di Pasal 2. Pasal 3 paling sedikit 1 tahun," ujat Juru Bicara KPK Febri Diansyah melansir Liputan6, Rabu (13/12).

Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya

Sebagai informasi, Setya Novanto dinilai telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal 3 menjelaskan kalau tiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sementara dalam Pasal 2 ayat 1 dikatakan, kalu tiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau juga pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)