home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Momen-momen Mahasiswa Demo Ricuh Menentang UU MD3 di Berbagai Daerah

Selasa, 27 Februari 2018 17:05 by reinasoebisono | 1805 hits
Momen-momen Mahasiswa Demo Ricuh Menentang UU MD3 di Berbagai Daerah
Image source: Kompas

DREAMERS.ID - Masyarakat sempat keras mengkritisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang biasa disebut UU MD3 yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah. Pasalnya, UU tersebut dinilai membuat DPR semakin tak tersentuh oleh masyarakat dan menimbulkan sikap otoriter dari lembaga legislatif.

Massa juga turut menganggap Revisi UU MD3 menyalahi aturan karena tidak melibatkan masyarakat secara langsung dan dibuat sepihak oleh DPR. Sejumlah pasal pun dinilai membuat DPR maupun anggotanya bisa bertindak otoriter.

Hal itu memicu terjadinya unjuk rasa oleh para mahasiswa di sejumlah daerah dan tak sedikit berakhir ricuh. Melansir Kompas, mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Pejuang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur pada Senin (26/2) kemarin.



Kericuhan membuat seorang mahasiswa dari Jaringan Mahasiswa Pejuang diamankan polisi

Di Blitar, Jawa Timur pada hari yang sama, sejumlah aktivis dan masyarakat dari Koalisi Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) juga menggelar aksi unjuk rasa yang menyuarakan jika UU MD3 bisa mengancam proses pemberantasan korupsi dan demokrasi.

Baca juga: Kondisi Terkini Ade Armando yang Diungkap Sahabat Pasca Panganiayan Demo Senin Kemarin

Ada tiga pasal yang jadi sorotan dalam UU MD3, yang pertama adalah Pasal 122 huruf K, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum pada pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.


Pengunjuk rasa dari Lingkar Studi Aksi naik ke pagar Gedung DPRD Palu, Sulawesi Tengah

Mahasiswa berdemo di depan Gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur

Kedua, Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang. Pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukanlah jadi kewenangan DPR.

Ketiga adalah Pasal 245 yang mengatur jika pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin. Pasal ini diyakini dapat menghambat pemberantasan korupsi karena pemeriksaan anggota DPR yang diduga melakukan korupsi akan semakin sulit.

(rei/image: Kompas)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)