DREAMERS.ID - Jennifer Dunn kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan aktris FTV ini merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer juga pernah mendekam di penjara karena kepemilikan ganja pada 2005 saat berusia 15 tahun. Lalu pada Oktober 2009, Jennifer Dunn kembali terjerat kasus yang sama karena ketahuan memiliki 7 butir ekstasi. Kala itu, Jennifer divonis 4 tahun penjara.
Karena sampai tiga kali terjerat kasus yang sama, ia pun terancam akan menerima hukuman penjara seumur hidup. Jennifer Dunn diancam dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika berkaca pada ketiga Pasal diatas, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja, Ramel Jedun berpotensi mendapat hukuman maksimal.
Baca juga: Deretan Artis yang Terseret Kasus Wawan, Terima Hadiah Ratusan Juta!
"Dalam berkas perkara, yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan, di Kemang," ucap Ramel Jesaya, dilansir dari Okezone.com (17/3).Namun ketentuan mengenai masa hukuman Jennifer Dunn masih bisa berubah. Kejaksaan akan tetap memperhatikan temuan-temuan dalam proses persidangan sebagai bahan pertimbangan. "Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutur Ramel.
(gbs)