home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tak Ada Harapan, Ahok Tak Penuhi Syarat Jadi Menteri Secara Undang-undang?

Sabtu, 13 Juli 2019 21:08 by reinasoebisono | 1865 hits
Tak Ada Harapan, Ahok Tak Penuhi Syarat Jadi Menteri Secara Undang-undang?
Image source: Suara Nasional

DREAMERS.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok gerak-geriknya belakangan ramai diperbincangkan menjurus ke sasaran menjadi menteri presiden terpilih Joko Widodo di periode kedua.

Kegiatan Ahok yang ‘menjajal’ proyek asuhannya semasa menjadi gubernur DKI Jakarta dulu, seperti MRT dan sejumlah fasilitas publik lainnya disebut sebagai sinyalnya akan kembali berpolitik.

Ditambah, berdasarkan survei LSI Denny JA, nama Ahok muncul dalam bursa pemilihan presiden (pilpres) 2024. Namun ternyata jika benar, usaha Ahok tersebut akan terbentur undang-undang.

Melansir laman Tribunnews, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 227 huruf (k) :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Namun Ahok hanya menjalani vonis 2 tahun, apa bisa tetap mencalonkan diri di bursa pilpres? Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan bukan vonisnya yang dilihat, namun harus dilihat dari ancaman undang-undangnya.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman. Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Lalu bagaimana jika posisi sebagai menteri? Ternyata tidaklah berbeda dengan undang-undang menjadi capres-cawapres. aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun kembali dikatakan Zainal, hal itu tidaklah penting dan tak perlu jadi perdebatan panjang.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : markeu12
Cast : GOT7 Mark Tuan

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)