DREAMERS.ID - Pada 9 Januari pagi, hukuman untuk sidang pertama produser sekaligus pernyanyi Don Spike telah diadakan di Pengadilan Distrik Utara Seoul terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Khusus.
Dalam sidang tersebut, pengadilan telah membuat keputusan dan menjatuhkan hukuman kepada Don Spike selama tiga tahun penjara ditangguhkan selama lima tahun saat ia menjalani masa percobaan.
Sebelumnya pada Desember 2022, jaksa menuntut lima tahun penjara bersama dengan 200 jam perawatan rehabilitasi dan perintah untuk mengumpulkan sekitar 39,85 juta won (sekitar $30.900) dalam persidangan untuk Don Spike.
Baca juga: Produser dan Penyanyi Don Spike Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Don Spike ditangkap di sebuah hotel di distrik Gangnam di Seoul pada September 2022 atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba. Pada saat penangkapan, dia membawa 30 gram sabu, yaitu sekitar 1.000 porsi, diperkirakan bernilai 100 juta won.Don Spike dinyatakan positif narkoba dalam tes reagen sederhana, dan ada juga pemilik toko hiburan dewasa, yang diduga menggunakan narkoba dan ditangkap. Setelah ditangkap, Don Spike didakwa pada Oktober 2022 dan saat ini dipenjara di Pusat Penahanan Seoul Dongbu.
(Rie127)