DREAMERS.ID - Seorang penulis komentar jahat yang menyebarkan informasi palsu tentang Lee Junho telah dijatuhi hukuman denda. Pelaku diketahui telah berulang kali menyebarkan fitnah tentang sang aktor.
Pada 28 Juli, JYP Entertainment menyampikan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul baru-baru ini menyatakan bahwa pelaku bersalah atas pencemaran nama baik dan menghukumnya dengan denda sebesar 3 juta won (sekitar sekitar 35 juta rupiah).
JYP juga berbagi, “Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat rute pemantauan dan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan pengaduan.”
Baca juga: Lee Junho Bintangi Drama Superhero Netflix Bersama Kim Hye Joon, Kim Byung Chul dan Kim Hyang Gi
“Kami akan terus mengambil tindakan keras tanpa keringanan hukuman dan tidak mengabaikan postingan jahat atau penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar tentang artis kami. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada penggemar yang selalu menunjukkan dukungan dan cinta kepada artis.”Agensi melanjutkan, “Sebagai agensi artis, kami berjanji akan memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak dan kepentingan artis dan akan mengambil tindakan tegas terhadap tindakan yang mengganggu ini dengan menggunakan semua tindakan yang tersedia termasuk sanksi hukum.”
(fzh)