home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Protes Kebijakan Pemerintah, Puluhan 'Hantu' Demo di Jalanan Seoul

Jumat, 26 Februari 2016 14:15 by fzhchyn | 2339 hits
Protes Kebijakan Pemerintah, Puluhan 'Hantu' Demo di Jalanan Seoul
Image source: YouTube

DREAMERS.ID - Kelompok hak asasi manusia Amnesty International Korea (AIK) melancarkan aksi domonstrasi yang terbilang unik untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Aksi yang dilakukan pada Rabu (24/2) lalu itu tidak menampilkan orang sungguhan melainkan ‘demonstran hantu’ dengan menggunakan hologram.

Demo ini dilakukan untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan pembatasan berkumpul yang dianggap melanggar kebebasan berserikat dan berekspresi serta menghalangi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.


Image source: Getty Images

"Pemerintah terus melarang protes publik, terutama di pusat Seoul, dengan alasan macet dan mengganggu publik. Kami ingin menunjukkan bahwa situasi sudah sangat ketat sehingga hanya hantu seperti ini yang dapat pawai di jalan," ujar Kim Hee-Jin, direktur penyelenggara unjuk rasa.

Hologram biru yang ditembakkan ke layar transparan di Gwanghamun Square di pusat kota Seoul selama 30 menit itu terlihat membawa spanduk dan meneriakkan slogan seperti, "Pawai publik adalah hak kami," dan "Jangan bungkam suara rakyat."


Image source: inverse.com

Baca juga: Kondisi Terkini Ade Armando yang Diungkap Sahabat Pasca Panganiayan Demo Senin Kemarin

Sementara itu, pihak kepolisian setempat dikatakan akan menghukum AIK karena demo secara virtual tersebut dianggap ilegal. Karena seperti yang dilaporkan, AIK mendapat izin tempat dari Pemerintah Metropolitan itu untuk melakukan kegiatan kebudayaan, bukan melakukan demo.

“Jika kegiatan mencakup seruan yang mengekspresikan pendapat, itu dapat dianggap demonstrasi, dan berarti hal itu dikatakan ilegal karena pihak penyelenggara tidak melaporkannya terlebih dahulu,” kata Lee Sang Won, komisaris Badan Kepolisian Metropolitan Seoul.

Jika "demo hantu" yang pertama kali dilakukan di Korsel tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran, maka hukuman bisa dua tahun kurungan penjara atau denda dua juta won.

(fzh/cnn/koreatimes)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)