home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sempat Damai, Guru SMP yang Cubit Murid di Sidoarjo Kini Divonis 3 Bulan Penjara

Jumat, 05 Agustus 2016 23:00 by fzhchyn | 1531 hits
Sempat Damai, Guru SMP yang Cubit Murid di Sidoarjo Kini Divonis 3 Bulan Penjara
Image source: Merdeka

DREAMERS.ID - Beberapa waktu yang lalu, media ramai memberitakan kasus keluarga murid yang melaporkan seorang guru SMP di Sidoarjo atas tuduhan kekerasan. Peristiwa tersebut berawal ketika dua siswa SMP Raden Rahmad Balongbendo, SS (15) dan IM (15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) pada 3 Februari 2016.

Keduanya dipanggil lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher. Seorang guru bernama Muhammad Samhudi lantas mencubit lengan korban di sisi kanan.

Perbuatan Samhudi tersebut dilaporkan ke kantor polisi setempat. Karena berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo kedua murid itu memang terbukti dicubit.

Orang tua SS sempat mencabut laporannya dan sepakat melakukan perdamaian. Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan. Beberapa poin yang dilakukan kesepakatan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh saksi hadir dalam pertemuan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Achmad Syaifuddin, itu.

Baca juga: Polemik Sikap Bully Orang Tua Terhadap Guru di Korsel Hingga Picu Aksi Bunuh Diri

Namun ternyata kesepakatan itu tidak meloloskan Samhudi dari jerat hukum, lantaran dia dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan setelah menjalani persidangan, pria 46 tahun tersebut divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap siswanya. Hukuman ini lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 bulan penjara.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8).

Selain itu, dalam amar putusan Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Samhudi harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Kendati demikian, hakim mempunyai pertimbangan lain.

Source:
Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)