home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini penjelasan Jaksa Penuntut Umum Perihal Hukuman Jessica

Kamis, 06 Oktober 2016 09:40 by Dits | 1315 hits
Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini penjelasan Jaksa Penuntut Umum Perihal Hukuman Jessica
image source: poskotanews

DREAMERS.ID - Dalam persidangan kasus kematian Mirna yang digelar untuk ke-27 kalinya akhirnya Jaksa Penutut Umum mengajukan agenda penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Ketua JPU, Ardito Muwardi pun menjelaskan alasan pihaknya menuntut hukuman tersebut. Menurut Ardito, tuntutan itu merupakan hukuman maksimal sebab tak ada yang bisa meringankan hukuman Jessica.

"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal. 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," kata Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10).

Baca juga: Jessica Jung Akui Tinggalkan SNSD adalah Saat Tersulit dan Kelam dalam Hidupnya

Ardito juga mengungkapkan sebanyak 287 halaman berkas tuntutan kasus Jessica dibuat selama satu minggu kemarin. Hal tersebut menunjukan keseriusan JPU saat memutuskan untuk membuat tuntutan.

"Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuman ya itu lah. Kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas. Kalau pun hakim melihat lebih objektif, masyarakat juga pandangan lain, kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat itu hak dia," ungkap Ardito.

Sementara itu menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Jessica yang menyatakan JPU ragu-ragu dalam menuntut Jessica, Ardito mengatakan, itu merupakan hak kuasa hukum Jessica. Sebab dalan pertimbangannya, hukuman tersebut telah sesuai.

"Itu silakan mau berkomenatar seperti apa. Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa. Ini tak bisa dipersamakan. Ini semua relatif. Di sini peran hakim, kalau hakim nilai ini lebih berat, bisa saja diberi hukuman lebih berat," ujar Ardito.

(dits)

Artikel terkait:
Jessica Kumala Wongso Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara!

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)