home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Mengenal Praperadilan yang Diajukan Buni Yani Atas Statusnya Sebagai Tersangka

Jumat, 25 November 2016 10:15 by reinasoebisono | 840 hits
Mengenal Praperadilan yang Diajukan Buni Yani Atas Statusnya Sebagai Tersangka
Image source: Republika O

DREAMERS.ID - Buni Yani yang resmi mendapat status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA ini memang menyeret Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka juga sebelumnya.

Kini, pengunggah ulang video pidato Ahok itu berencana mengajukan praperadilan. Hal ini dilakukan karena pihak Buni Yani mengatakan polisi tidak memiliki alasan substansial untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, melansir CNN.

Memang tidak langsung ditahan, namun polisi telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Buni Yani yang lagi-lagi disayangkan oleh kuasa hukum Buni Yani. Karena menurut Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kliennya sangat kooperatif.

Baca juga: Buni Yani Siap Bergabung Dalam Timses Prabowo-Sandiaga Meski Tidak Ditawari?

Praperadilan sendiri adalah istilah hukum Indonesia yang juga wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau pihak lain seperti keluarga.

Jadi, praperadilan yang diajukan Buni Yani adalah karena tidak setuju atas keputusan polisi dan untuk memeriksa apakah dirinya pantas disebut tersangka. Berbeda dengan Ahok yang menerima statusnya sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan.

Buni Yani sendiri dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Extr0lution
Cast : EXO Member

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)