home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Mengenal Praperadilan yang Diajukan Buni Yani Atas Statusnya Sebagai Tersangka

Jumat, 25 November 2016 10:15 by reinasoebisono | 818 hits
Mengenal Praperadilan yang Diajukan Buni Yani Atas Statusnya Sebagai Tersangka
Image source: Republika O

DREAMERS.ID - Buni Yani yang resmi mendapat status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA ini memang menyeret Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka juga sebelumnya.

Kini, pengunggah ulang video pidato Ahok itu berencana mengajukan praperadilan. Hal ini dilakukan karena pihak Buni Yani mengatakan polisi tidak memiliki alasan substansial untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, melansir CNN.

Memang tidak langsung ditahan, namun polisi telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Buni Yani yang lagi-lagi disayangkan oleh kuasa hukum Buni Yani. Karena menurut Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kliennya sangat kooperatif.

Baca juga: Buni Yani Siap Bergabung Dalam Timses Prabowo-Sandiaga Meski Tidak Ditawari?

Praperadilan sendiri adalah istilah hukum Indonesia yang juga wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau pihak lain seperti keluarga.

Jadi, praperadilan yang diajukan Buni Yani adalah karena tidak setuju atas keputusan polisi dan untuk memeriksa apakah dirinya pantas disebut tersangka. Berbeda dengan Ahok yang menerima statusnya sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan.

Buni Yani sendiri dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)