home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jaksa Ajukan Bukti Baru di Sidang Kasus Sianida, Pengacara Jessica: "Nggak Boleh Dong"

Jumat, 20 Januari 2017 11:30 by tyassss | 2146 hits
Jaksa Ajukan Bukti Baru di Sidang Kasus Sianida, Pengacara Jessica: "Nggak Boleh Dong"
Image source: tribunnews

DREAMERS.ID - Sekitar 3 bulan setelah sidang vonis tak terdengar kabarnya, Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukumnya sudah bersiap untuk mengajukan sidang banding atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin karena sianida yang ada di dalam kopi yang diminumnya.

Tetapi selain dari pihaknya, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica mengungkapkan bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan bukti-bukti baru kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Otto menjelaskan bahwa bukti tersebut berupa flashdisk berkapasitas 4 gigabyte yang mana isinya belum pernah diperlihatkan dalam sidang tuntutan. Selain itu, adapun bukti baru lainnya berupa dokumen berisi surat-surat keterangan yang juga tak pernah muncul di sidang sebelumnya.

Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis

"Bagaimana bisa ada bukti yang baru muncul di pengadilan perkara banding? Sedangkan di pengadilan negeri itu tidak pernah muncul flashdisk 64 gigabyte. Kita tidak bisa komentari isinya karena kita tidak pernah lihat," kata Otto seusai acara diskusi di kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/1), mengutip Detik.

Menurutnya, perbuatan jaksa ini tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Otto menyebut hanya penasihat hukum yang boleh mengajukan bukti baru di tahap sidang banding hingga peninjauan kembali (PK) demi kepentingan nasib kliennya. 

"Nggak boleh, dong (JPU memasukkan bukti baru di sidang banding). Nggak bisa dong, kecuali advokat yang mengajukan bukti. Dari jaksa kan udah selesai," tegasnya. Otto berharap kliennya akan mendapat keadilan lewat putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

(tys/detik)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)