home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ahok Diperintahkan Ditahan Setelah Resmi Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2017 11:23 by reinasoebisono | 1713 hits
Ahok Diperintahkan Ditahan Setelah Resmi Divonis 2 Tahun Penjara
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dijatuhkan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim tanpa masa percobaan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Kementan mengutip Detik. Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan sebutan Surat Al-Maidah menjadi faktor bersalahnya Gubernur Petahana tersebut.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Ahok Naik Jabatan

"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif. “

“Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Maisaveron
Cast : Nam Woohyun, Kim Hanbin, Hoshi, Hyungwon, Seolhyun, Bora, Eunha

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)