home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ratu Atut Divonis 5.5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Rano Karno Terima 700 Juta

Jumat, 21 Juli 2017 13:35 by reinasoebisono | 1330 hits
Ratu Atut Divonis 5.5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Rano Karno Terima 700 Juta
Image source: Dreamers.id

DREAMERS.ID - Mantan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi dijatuhi vonis hukuman 5.5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti bersalah melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten.

Namun tak hanya untuk dirinya, Ratu Atut disebut majelis hakim juga memperkaya orang lain, termasuk Rano Karno yang kala itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten. Uang yang mengalir ke Rano berasal dari Direktur PT Bali Pacific Pragama (BPP) TB Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, yang juga adik Ratu Atut.

"Untuk pengadaan alkes yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 88 miliar. Untuk alkes dari APBDP tahun 2012 sebesar Rp 24 miliar," terang hakim. "Seluruh uang yang masuk ke APBD itu memberikan bagian kepada Yuni Astuti sebesar Rp 61 miliar, yang ditransfer ke bank atas nama PT Candra Piranti Medika persentase 56,5 persen dari masing-masing kontrak," 

"Djaja Buddy sebesar Rp 240 juta, Ajat Drajat sebesar Rp 295 juta, Rano Karno sebesar Rp 700 juta, Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta," kata hakim mengutip Detik. "Kemudian Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki sebesar Rp 20 juta, Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta,”

Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta

Hakim juga menyebut jika uang pengadaan alkes itu mengalir untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Banten ke Beijing. Uang total yang diterima Atut sendiri senilai Rp 3.8 miliar. Namun Rano Karno sempat membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.

"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," ujar Rano dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Rano Karno menjelaskan jika tindak pidana korupsi yang membuat Ratu Atut menjadi terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Sementara Rano dilantik sebagai Wagub Banten pada 11 Januari 2012.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)