Jumat, 21 Juli 2017 13:35 by reinasoebisono | 1325 hits
DREAMERS.ID - Mantan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi dijatuhi vonis hukuman 5.5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut terbukti bersalah melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten.