DREAMERS.ID - Sebuah perusahaan bisa dinyatakan dalam kondisi pailit ketika terlibat hutang dan tidak mampu melunasinya. Pernyataan status tersebut umumnya diberikan oleh pengadilan karena sebuah perusahaan tak lagi mampu membayar kreditur.
Jamu Nyonya Meneer, produsen jamu yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pabrik yang terkenal dengan slogan ‘Berdiri sejak tahun 1919’ itu pailit setelah berdiri hampir seabad.
Nyonya Meneer dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso dan terbukti tidak sanggup membayar hutang. Pailit sendiri adalah proses ketika satu pihak tak dapat membayar utang hingga dimungkinkan harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Kaget, Bos Nyonya Meneer Sangkal Perusahaannya Dinyatakan Pailit?
"Putusannya pembatalan perjanjian damai antara jamu Nyonya Meneer dengan para kreditur. Inti putusannya dinyatakan pailit," kata Humas PN Semarang M Saenal.Kasus ini dinyatakan sah oleh hakim Pengadilan Niaga Semarang pada 8 Juni 2015 lalu dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitor dan 35 kreditor. Pihak yang menggugat, Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai prosedur perdamaian. Dari total hutang Rp 7.04 miliar, Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta.
(rei)