DREAMERS.ID - Keputusan pailit dari pengadilan niaga atas perusahaan legendaris Nyonya Meneer memang mengejutkan. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1919, sesuai dengan slogannya selama ini.
Perusahaan jamu tersebut dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Nyonya Meneer dianggap tidak mampu lagi melunasi hutang. Namun hal itu disangkal oleh Presiden Direktur PT Njonja Meneer, Charles Saerang.
"Pokoknya itu ada yang iseng saja itu. Kita mau tahu saja itu, perusahaan tak ada masalah kok. Saya juga kaget, saya juga terkejut, kok bisa begitu, apa yang terjadi. Saya lagi di luar kota ini. Tadi baru tahu ada berita-berita ini, ada apa ini sebenarnya. Saya mau cek," kata Charles mengutip Detik, Jumat (4/7).
Ia mengaku kaget mendengar putusan pailit dari pengadilan karena menurutnya, perusahaan saat ini dalam kondisi sehat. Karena disayangkan, ketok palu pailit itu bisa jadi preseden buruk meski perusahaan dianggap masih sehat.
Baca juga: Perusahaan Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit Setelah Berdiri Satu Abad
"Lah itu orang namanya kalau ada kata-kata pailit itu bisa pailit di hukum kita. Jadi harus dijaga, jangan sampai perusahaan bagus tapi main dipailit. Kayak dulu ada perusahaan bagus sama anak kecil dipailitkan," ungkap Charles yang adalah generasi ketiga penerus perusahaan."Sekarang so far ada beberapa investasi ke beberapa perusahaan lain. Kita sudah lama ke luar negeri (ekspor). Semua alat-alat modern, kita ke Badan Pom untuk mekanisasi ke alat yang lebih modern," pungkasnya.
Sebelumnya, Perusahaan Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur di Pengadilan Negeri Semarang. Pihak debitur yaitu Hendrianto menggugat Nyonya Meneer karena hanya membayar Rp 118 juta dari total utang Rp 7.04 miliar.
(rei)