home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Kaget, Bos Nyonya Meneer Sangkal Perusahaannya Dinyatakan Pailit?

Sabtu, 05 Agustus 2017 10:00 by reinasoebisono | 1462 hits
Kaget, Bos Nyonya Meneer Sangkal Perusahaannya Dinyatakan Pailit?
Image source: Njonja Meneer/Instagram

DREAMERS.ID - Keputusan pailit dari pengadilan niaga atas perusahaan legendaris Nyonya Meneer memang mengejutkan. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1919, sesuai dengan slogannya selama ini.

Perusahaan jamu tersebut dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Nyonya Meneer dianggap tidak mampu lagi melunasi hutang. Namun hal itu disangkal oleh Presiden Direktur PT Njonja Meneer, Charles Saerang.

"Pokoknya itu ada yang iseng saja itu. Kita mau tahu saja itu, perusahaan tak ada masalah kok. Saya juga kaget, saya juga terkejut, kok bisa begitu, apa yang terjadi. Saya lagi di luar kota ini. Tadi baru tahu ada berita-berita ini, ada apa ini sebenarnya. Saya mau cek," kata Charles mengutip Detik, Jumat (4/7).

Ia mengaku kaget mendengar putusan pailit dari pengadilan karena menurutnya, perusahaan saat ini dalam kondisi sehat. Karena disayangkan, ketok palu pailit itu bisa jadi preseden buruk meski perusahaan dianggap masih sehat.

Baca juga: Perusahaan Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit Setelah Berdiri Satu Abad

"Lah itu orang namanya kalau ada kata-kata pailit itu bisa pailit di hukum kita. Jadi harus dijaga, jangan sampai perusahaan bagus tapi main dipailit. Kayak dulu ada perusahaan bagus sama anak kecil dipailitkan," ungkap Charles yang adalah generasi ketiga penerus perusahaan.

"Sekarang so far ada beberapa investasi ke beberapa perusahaan lain. Kita sudah lama ke luar negeri (ekspor). Semua alat-alat modern, kita ke Badan Pom untuk mekanisasi ke alat yang lebih modern," pungkasnya.

Sebelumnya, Perusahaan Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur di Pengadilan Negeri Semarang. Pihak debitur yaitu Hendrianto menggugat Nyonya Meneer karena hanya membayar Rp 118 juta dari total utang Rp 7.04 miliar.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)