DREAMERS.ID - Kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini mendekam di penjara karena kasus penodaan agama akan bersaksi di sidang Buni Yani memang sudah tersiar sejak pekan lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil Ahok sebagai saksi di sidang kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
Jika telah ditetapkan, Ahok dikatakan akan mendapat pengawalan kepolisian, hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ago Yuwono, Minggu (6/8/2017). Sayangnya, hingga kini kepolisian belum mendapat permintaan untuk hal tersebut.
"Kami belum mendapat informasi, tetapi kalau diminta jaksa tentunya kami siap melakukan pengawalan," kata Argo. "Kalau untuk pengawalan tahanan kejaksaan, biasanya ada permintaan. Tetapi sampai saat ini belum ada,"
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Karena perlu diketahui, kasus Buni Yani ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, sehingga memiliki perjalanan cukup jauh bagi Ahok untuk bersaksi di sana. Argo pun mengatakan pengawalan nanti sesuai kebutuhan. Tergantung dari jumlah tahanan dan tingkat kerawanan."(pengawalan) ya disesuaikan. Satu regu, biasa sepuluh orang," lanjutnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan kembali digelar pada Selasa (8/8/2017) pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU. Sebagaimana diketahui, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Pulau Pramuka yang dianggap menebar kebencian.
(rei)