home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jaksa Tuntut Buni Yani Dua Tahun Kurungan Penjara

Selasa, 03 Oktober 2017 16:31 by Dits | 1095 hits
Jaksa Tuntut Buni Yani Dua Tahun Kurungan Penjara
Image source: detik.com

DREAMERS.ID -Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani memasuki babak akhir. Pada Selasa (3/10), Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah, Jaksa pun menuntut dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya di Gedung Arsip, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (3/10).

Lebih lanjut, Andi kemudian meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Buni Yani dinilai telah dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik serta dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa lantas menuntut Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1," terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Buni Yani didakwa karena telah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai' yang diunggahnya ke Facebook. Tak hanya itu, ia juga didakwa telah menyebar informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani memasuki babak akhir. Pada Selasa (3/10), Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah, Jaksa pun menuntut dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Buni Yani Siap Bergabung Dalam Timses Prabowo-Sandiaga Meski Tidak Ditawari?

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10).

Lebih lanjut, Andi kemudian meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Buni Yani dinilai telah dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik serta dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa lantas menuntut Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1," terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Buni Yani didakwa karena telah mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai' yang diunggahnya ke Facebook. Tak hanya itu, ia juga didakwa telah menyebar informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Hanzelnut
Cast : Luhan, Kris, Kai and Sehun of EXO | Hoya of Infinite | Kim Hana, Kang Soyul (OC)

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)