home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

KPK Belum Izin Presiden, Setya Novanto Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Selasa, 07 November 2017 23:00 by RanaHanin | 2014 hits
KPK Belum Izin Presiden, Setya Novanto Kembali Mangkir dari Pemeriksaan
image source: tirto.id

DREAMERS.ID - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka proyek e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo kembali tak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11).

Sebelumnya saat berstatus tersangka ia tak menghadiri pemeriksaan lantaran sakit, kali ini Novanto menggunakan alasan yang berbeda. Ia beralasan, sebagai anggota DPR pemanggilannya oleh KPK butuh izin dari Presiden, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Melansir Kompas, Novanto mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariar Jenderal (Setjen) DPR. Dalam surat tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya

Dalam surat itu, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Febri juga menuturkan pada surat dari DPR RI itu ditegaskan berdasarkan Putusan MK, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI untuk mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Selanjutnya pada poin keempat, DPR melalui suratnya menyatakan KPK belum menyertakan surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam memanggil Novanto.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum, pihak DPR menyatakan pemanggilan Novanto baru dapat memenuhi syarat asalkan dengan persetujuan tertulis Presiden. Poin terakhir, kata Febri, dengan alasan tadi, pihak DPR menyatakan pemanggilan terhadap Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

(rmh)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)