home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Lihat Lagi Peraturan Jalur Busway Agar Tak Tersandung Masalah Seperti Dewi Persik

Senin, 27 November 2017 11:05 by reinasoebisono | 1085 hits
Lihat Lagi Peraturan Jalur Busway Agar Tak Tersandung Masalah Seperti Dewi Persik
Image source: Istimewa

DREAMERS.ID - Usai keributan yang terjadi antara artis Dewi Persik dan petugas TransJakarta karena nyaris menerobos jalur busway. Dewi Persik pun berencana melaporkan petugas portal jalur TransJakarta ke polisi. Sebenarnya, larangan masuk jalur TransJakarta untuk kendaraan pribadi sudah tertuang dalam undang-undang.

Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 melarang setiap kendaraan bermotor untuk melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Seperti diketahui, busway di DKI Jakarta telah terpasang rambu lalu lintas yang melarang kendaraan pribadi baik mobil dan motor untuk melintas.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 2 ayat 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan jelas melarang setiap kendaraan pribadi masuk ke busway. Bunyinya: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.

Baca juga: Tak Dinafkahi Suami dan Lirik Wanita Lain, Dewi Perssik Ingin Cerai

Hal itu ditegaskan kembali dalam pasal 90 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi melarang setiap kendaraan selain bus angkutan umum massal berbasis jalan untuk masuk ke busway. Setiap kendaraan bermotor, selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Pihak TransJakarta pun tidak mempermasalahkan jika Dewi Persik melapor di jalur hukum, namun ada dua hal yang disayangkan dan dianggap pelanggaran dilakukan oleh artis yang menaiki mobil Jaguar dengan nopol B 12 DP itu.

"Oh nggak apa-apa (jika Dewi Persik mau lapor polisi). Kami juga dari TransJakarta akan kaji hukum," kata Kepala Humas TransJ, Wibowo, melansir Detik. "Kan ada 2 unsur (hukum)-nya. Yang kami temukan sekarang adalah mau masuk busway, itu kan pelanggaran. Kedua, petugas kami dimaki-maki dengan sebutan binatang. Nah itu-kan kurang etis,"

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Maisaveron
Cast : Nam Woohyun, Kim Hanbin, Hoshi, Hyungwon, Seolhyun, Bora, Eunha

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)