home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Beberapa Hal yang Dibeberkan Pihak Ahok dan Jadi Dasar Ajukan PK Karena 'Hakim Khilaf'

Rabu, 28 Februari 2018 10:04 by reinasoebisono | 1844 hits
Beberapa Hal yang Dibeberkan Pihak Ahok dan Jadi Dasar Ajukan PK Karena 'Hakim Khilaf'
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Pihak Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus yang menimpa dan membuat dirinya mendapat vonis dua tahun penjara. Pada sidang berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (26/2), kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra membeberkan dasar pengajuan PK tersebut.

Menurutnya, ada beberapa fakta yang tidak dijadikan pertimbangan karena kekhilafan hakim. Salah satunya adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyaksikan langsung pernyataan Ahok yang dipermasalahkan, tapi tidak ada yang marah.

"Tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada satupun yang marah saat pidato berlangsung," kata Fifi. "Seharusnya ini menjadi pertimbangan juga.”

Menurut dia, jika memang apa yang diucapkan Ahok menyakiti orang lain, harusnya saat itu juga masyarakat Kepulauan Seribu bereaksi. Perkara penistaan agama ini baru muncul setelah video unggahan Buni Yani beredar di media sosial.

"Semuanya adem ayem. Sembilan hari sesudah itu, baru ada postingan si bapak satunya (Buni Yani)," kata Fifi.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

Hal lain yang tidak dipertimbangkan oleh hakim adalah pidato Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Bangka Belitung bahwa umat muslim tidak dilarang memilih pemimpin nonmuslim. "Kalau pemerintahan tidak apa-apa (memilih yang nonmuslim),” ucap Fifi menirukan perkataan Gus Dur.

Beber Fifi lagi, sikap kooperatif Ahok selama persidangan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Termasuk menyayangkan putusan hakim yang langsung menahan Ahok seusai divonis dua tahun penjara.

"Teman-teman wartawan mungkin bisa bandingkan dengan kasus satunya lagi (Buni Yani yang tak ditahan meski divonis 1 tahun enam bulan kurungan),” ujarnya mengutip Tempo.

Menanggapi penjelasan Fifi, anggota tim Jaksa Penuntut Umum Anggito Muwardi menilai tidak ada kesalahan atau kekhilafan dalam putusan hakim. "Menurut kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus terpidana Ahok sudah benar."

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Maisaveron
Cast : Nam Woohyun, Kim Hanbin, Hoshi, Hyungwon, Seolhyun, Bora, Eunha

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)