home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pahami Beda Amnesti dan Grasi yang Disebut Tidak Tepat Jika Diaplikasikan Jokowi di Kasus Baiq Nuril

Rabu, 21 November 2018 13:36 by reinasoebisono | 1127 hits
Pahami Beda Amnesti dan Grasi yang Disebut Tidak Tepat Jika Diaplikasikan Jokowi di Kasus Baiq Nuril
Image source: CNN

DREAMERS.ID - Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataran yang tengah mendekam di penjara karena dugaan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menuai protes dan dukungan tersendiri.

Baiq Nuril, yang merekam percakapan antara dirinya dan sang kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual justru dijatuhi hukuman penjara. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi angkat bicara soal kasus ini dan mendukung Baiq Nuril mencari keadilan salah satunya dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung.

Jika nantinya tidak berjalan mulus di MA, Baiq Nuril disebut Jokowi bisa mengajukan grasi ke presiden karena memang sudah berada di wilayahnya. Namun, Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan ada yang kurang tepat dari pernyataan Jokowi tersebut, karena Baiq sebenarnya tidak dapat diberikan grasi.

Anggara menjelaskan, ada beberapa syarat sehingga presiden memberikan grasi pada seseorang, salah satunya adalah hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun penjara.

"Sedangkan Ibu Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Itu mengapa ICJR masih tetap mendorong Presiden untuk memberikan amnesti. Pemberian grasi tidak tepat," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11).

Menurut Anggara, UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.

Karena itu hal yang lebih pantas diberikan oleh Jokowi kepada Nuril adalah amnesti atau pengampunan karena merupakan hak presiden berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NRI Tahun 1945. Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan kondisi yang tidak pasti, mengutip CNN.

Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan akan menunda eksekusi hingga proses Peninjauan Kembali berakhir. Langkah ini juga diambil Jaksa Agung setelah melihat respon masyarakat yang menuntut keadilan untuk Baiq Nuril.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)