DREAMERS.ID - GKR Hemas atau yang juga seorang istri Sultan Hamengku Buwono X diberhentikan sementara karena dilaporkan banyak bolos tidak hadir lebih dari 6 kali sidang paripurna. Pemberhentian sementara GKR Hemas itu diputuskan oleh BK DPD dan telah diumumkan dalam sidang paripurna DPD RI, Kamis (20/12).
Tak hanya GKR Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar. Pemberhentian sementara ini pun disebut bukan langsung dilakukan namun keduanya telah diberikan peringatan lisan dan tertulis.
"Pemberhentian sementara, karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," ungkap Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI Gede Pasek Suardika. "Ada 2, bu Maimana Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali,"
Baca juga: Tak Bisa Ubah Kebiasaan Orang Indonesia, Sultan Hamengku Buwono X Komentari Kasus Keraton Sejagat
Sementara itu Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun mmberi komentarnya tentang penonaktifan sementara GKR Hemas yang adalah permaisurinya itu. Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan GKR Hemas diberhentikan sementara."Ora ngerti aku malahan (alasannya), nggak tau, alasannya opo kan saya nggak tau," kata Sultan, di sela menghadiri apel Operasi Lilin Progo 2018 di Mapolda DIY, Jumat (21/12), melansir Detik.
Sultan juga menduga, faktor politik itu dimungkinkan karena GKR Hemas tidak mengakui struktur kepemimpinan DPD RI saat ini. "Tapi nggak papa, karena tidak mengakui pimpinannya, kan gitu," kata Sultan.
(rei)