DREAMERS.ID - Sistem tilang berbasis teknologi elektronik sudah mulai digunakan di beberapa kota besar Indonesia. Fungsi Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE) sendiri untuk menilang kendaraan yang dinilai melakukan pelanggaran.
Tilang elektronik ini menggunakan kamera Automatic Car Number Plate Recognition atau ANPR yang dapat mendeteksi secara otomatis jenis pelanggaran dari marka jalan juga lampu lalu lintas. Setelah gambar kendaraan diambil, data tersebut akan langsung dimasukan ke database kendaraan tersebut.
Selain kamera ANPR, terdapat juga Check Point Camera yang berfungsi untuk pelanggaran ganjil genap, juga pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman. Untuk pelanggaran bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan juga sudah disediakan Speed Radar Camera yang dapat mendeteksi kecepatan kendaraan.
Baca juga: Catat 5 Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditindak di Tilang Elektronik Motor!
Sistemasi penilangan dilakukan dengan cara pengguna kendaraan akan dikirimkan surat tilang beserta bukti gambar ke alamat rumahnya. Bukan hanya itu saja tetapi pelanggar juga diberikan rincian denda yang perlu dibayarkan jika ia sudah mengaku salah.Tetapi bagi sebagian orang yang merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran akan membiakan surat penilangan tersebut. Padahal jika kita mengabaikan surat tilang tersebut, surat-surat kelengkapan kendaraan akan diblokir oleh pihak berwajib. Ketika surat kendaraan ditilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat melakukan revisi identitas atau membayar pajak sampai denda dilunasi.
(mnc)