home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jika Benar Jadi Bos Pertamina, Ahok Bakal Digaji Rp3.2 Miliar Per Bulan?

Jumat, 15 November 2019 12:51 by reinasoebisono | 1626 hits
Jika Benar Jadi Bos Pertamina, Ahok Bakal Digaji Rp3.2 Miliar Per Bulan?
Image source: Kompas

DREAMERS.ID - Rumor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok makin mencuat dan mengerucut. Kabar yang paling kuat hingga kini, Ahok diperkirakan akan menjadi komisaris utama atau bahkan direktur utama di PT Pertamina (Persero).

Memang belum ada keterangan eksplisit atau mendetail dari Menteri BUMN Erick Thohir maupun Presiden Joko Widodo soal BUMN mana yang akan dipimpin oleh Ahok. Tapi keduanya komak memastikan jika Ahok pasti akan ditunjuk untuk memberesi salah satu BUMN strategis.

"Kita harapkan ada perwakilan yang memang punya track record pendobrak. Untuk mempercepat dari pada hal-hal yang sesuai diarahkan, yaitu satu bagaimana menekan daripada energi juga bersama membuka lapangan kerja dengan cara berpartner."

Soal apakah itu tanda Ahok akan ditempatkan di sektor energi, Erick menjawab, "Belum tahu, nanti kita lihat."

Ahok dipastikan akan bergabung ke BUMN pada Desember mendatang jika benar akan masuk Pertamina. Kisaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Ahok pun ramai diperbincangkan. Berdasarkan laporang keuangan Pertamina untuk kinerja 2018, seperti ini kurang lebih besarannya.

Melansir CNBC Indonesia, Dalam laporan keuangan tertulis kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 661 miliar dengan kurs atau nilai tukar saat ini.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

Namun, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Sementara, gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.

Kedua jabatan di atas itu pun menerima tunjangan. Seperti tunjangan hari raya, perumahan dan asuransi purna jabatan untuk direksi. Smeentara untuk Dewna Komisaris, ada tunjangan hari raya, transportasi dan asuransi purna jabatan.

Ada juga fasilitas kendaraan, kesehatan, bantuan hukum untuk direksi. Sedangkan untuk dewan komisaris adalah fasilitas kesehatan dan bantuan hukum.

Adapun susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang, sementara untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang. Artinya jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan!

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Yomollayo
Cast : Min Yoongi, Cha Eunsung

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)