home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tak Sembarangan, Ini Lho Dasar Hukum Pemerintah Bisa Tolak WNI Eks ISIS Masuk Indonesia

Rabu, 12 Februari 2020 12:17 by reinasoebisono | 1718 hits
Tak Sembarangan, Ini Lho Dasar Hukum Pemerintah Bisa Tolak WNI Eks ISIS Masuk Indonesia
Image source: Tempo

DREAMERS.ID - Pemerintah resmi menolak pulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia dengan berbagai macam pertimbangan. Para eks ISIS yang disebut FTF atau foreign terrorist fighter yang berjumlah 689 WNI itu berada di Suriah dan Turki.

Namun bukan sembarang keputusan, karena ternyata ada lho, peraturan yang bisa jadi dasar pemerintah menolak menerima kembali para WNI eks ISIS itu. Salah satu alasannya adalah bisa membuat rasa ketakutan bagi 267 juta orang Indonesia.

"Menteri berwenang melakukan Penangkalan. Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Menteri untuk melakukan Penangkalan," demikian bunyi Pasal 98 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana dikutip Detik.

"Kewenangan Penangkalan merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang dilaksanakan berdasarkan alasan Keimigrasian," demikian bunyi Penjelasan Pasal 98 ayat 1.

Aturan teknis penangkalan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian. Pasal 236 disebutkan orang yang terlibat kejahatan transnasional terorganisasi, bisa ditangkal masuk ke Indonesia. Pasal 236 ayat 2 berbunyi:

Alasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

Baca juga: Begini Alasan Anak-Istri Terduga Teroris ISIS Eks WNI Tidak Bisa Ditangani LPSK

a. diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi;
b. menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
d. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh Visa atau Izin Tinggal untuk masuk dan berada di Wilayah Indonesia; dan/atau
e. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari Wilayah Indonesia.

Dalam penjelasan UU Keimigrasian, teroris adalah bagian dari kejahatan transnasional, sebagaimana dijelaskan di Pasal 13 ayat 1 huruf 9 selengkapnya berbunyi:

Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional dan kejahatan transnasional yang terorganisasi" antara lain kejahatan terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, pencucian uang, narkotika, dan psikotropika.

Lalu apakah ISIS termasuk organisasi transnasional? Karena PBB sendiri menyatakan ISIS sebagai organisasi teroris, berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Nomor 1989 Tahun 2022 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2170 pada 15 Agustus 2014.

Sama seperti di Indonesia, ISIS juga dinyatakan sebagai organisasi teroris. Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 20 November 2014. PN Jakpus menetapkan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) merupakan salah satu organisasi teroris.

"Keputusan rapat tadi pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru, terhadap 267 juta rakyat Indonesia karena kalau FTF (foreign terrorist fighter) pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman," ujar Menkopolhukam Mahfud Md.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)