Jumat, 02 Maret 2018 11:32 by fzhchyn | 3091 hits
DREAMERS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batasan kapasitan pengisi daya portable atau power bank yang boleh dibawa penumpang ke dalam pesawat. Hal tersebut berdasarkan aturan yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA).