Syarat untuk menjadi pemilih sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga tak hanya wajib memiliki E-KTP. Ada pula syarat lain yang harus dipenuhi seperti terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS yang bersangkutan.
Pasal 349 UU Pemilu yang disebut-sebut dalam pesan tersebut juga memiliki penjelasan detail tersendiri. Berikut adalah ketentuan lain yang mengikutinya dan sebaiknya dipahami oleh masyarakat:
1. Memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai alamat yang tertera pada e KTP.
2. Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
3. Pendaftaran dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara TPS setempat selesai.