home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Harus Tahu Seluk-beluk Pilkada Serentak Agar Tak Termakan Info Provokatif Semacam Ini

Selasa, 26 Juni 2018 16:54 by reinasoebisono | 1246 hits
Harus Tahu Seluk-beluk Pilkada Serentak Agar Tak Termakan Info Provokatif Semacam Ini
Image source: Pikiran Rakyat
1. Bagaimana Peraturan Sebenarnya?

Syarat untuk menjadi pemilih sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga tak hanya wajib memiliki E-KTP. Ada pula syarat lain yang harus dipenuhi seperti terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS yang bersangkutan.


Image source: Kompas

Pasal 349 UU Pemilu yang disebut-sebut dalam pesan tersebut juga memiliki penjelasan detail tersendiri. Berikut adalah ketentuan lain yang mengikutinya dan sebaiknya dipahami oleh masyarakat:

1. Memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai alamat yang tertera pada e KTP.

2. Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

3. Pendaftaran dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara TPS setempat selesai.

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)