DREAMERS.ID - Produser dan penyanyi Don Spike dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Divisi ke-13 dari Perjanjian Pidana Pengadilan Distrik Utara Seoul dalam persidangan terakhir pada Selasa (20/12).
Don Spike didakwa melanggar Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Khusus. Pengadilan juga menuntut 200 jam perawatan rehabilitasi dan perintah untuk membayar denda sekitar 39,85 juta won.
Menurut pengadilan, Don Spike diduga menggunakan narkoba sebanyak 14 kali, termasuk membeli metamfetamin senilai 45 juta won selama sembilan kali sejak Desember tahun lalu dan memberikan metamfetamin beberapa kali dengan resepsionis wanita.
Dia juga didakwa mendistribusikan sabu dan ekstasi kepada orang lain sebanyak tujuh kali dan memiliki 20 gram sabu. Don Spike sebelumnya mengakui semua tuduhan dalam sidang pertama.
Pada pengadilan kemarin (20/12, Don Spike memohon keringanan hukuman, “Saya benar-benar minta maaf. Saya tidak akan pernah menyinggung kembali.” Sidang vonis Don Spike akan berlangsung pada 9 Januari pukul 10 pagi KST.
Baca juga: Produser dan Penyanyi Don Spike Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Sebelumnya pada bulan September, Don Spike ditangkap di sebuah hotel di distrik Gangnam di Seoul atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba Korea Selatan.Pada saat penangkapan, Don Spike membawa 30 gram sabu, yaitu sekitar 1.000 porsi, diperkirakan bernilai 100 juta won. Don Spike dinyatakan positif narkoba dalam tes reagen sederhana, dan bersamanya, pemilik tempat hiburan dewasa, yang diduga menggunakan narkoba, juga ikut ditangkap.
Terungkap bahwa Don Spike telah diadili tiga kali di masa lalu karena merokok ganja tetapi terhindar dari hukuman penjara. Sebelumnya pada Agustus 2010, dia dijatuhi hukuman denda 5 juta won di pengadilan banding atas tuduhan penggunaan ganja.
Dan pada Oktober 2010, Don Spike dijatuhi hukuman satu tahun penjara ditangguhkan selama dua tahun masa percobaan atas dakwaan narkoba lain.
(mth)